Jokowi: Peningkatan Kualitas SDM berorientasi IT Jangan Ditunda Lagi
![]() |
Presiden Joko Widodo/Foto: Ramdani |
Jakarta – Pentingnya peningkatan mutu dan kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam bidang teknologi informasi guna mendukung pengembangan sektor ekonomi digital.
Sekarang ini, pemerintah telah mencatat terdapat 174,5 juta penduduk di Tanah Air yang telah menggunakan internet dalam kehidupan sehari-hari. Angka tersebut diprediksi akan terus naik dengan pertumbuhan 17% per tahun.
Presiden Joko Widodo mengatakan pentingnya penungkatan mutu dan kualitas sumber daya manusia (SDM) di bidang informasi teknologi guna mendukung pengembangan sektor ekonomi digital.
Dengan pengguna internet sebanyak itu, tentu ekonomi digital menjadi satu sektor yang sangat memiliki potensi besar untuk berkembang.
"Oleh karena itu, pengembangan SDM informasi teknologi (IT) tidak bisa ditunda-tunda lagi. Percepatan ekonomi digital membutuhkan sokongan lebih banyak digitial talent. Kita perlu lebih banyak lagi software developer, product designer, content creator. Kita perlu itu sebanyak-banyaknya," ujar Jokowi, Rabu (18/11).
Ia pun meminta jajaran menteri terkait dan para pelaku usaha untuk memperbanyak pelatihan-pelatihan demi mengasah kemampuan SDM. Dengan begitu, diharapkan kebutuhan sembilan juta talenta digital nasional pada 2035 bisa terpenuhi.
"Untuk memenuhi target sembilan juta talenta digital nasional, tidak bisa hanya dikerjakan oleh pemerintah. Ini harus dilakukan bersama-sama perguruan tinggi maupun swasta," tuturnya.
Selain meningkatkan kualitas SDM IT, upaya lain yang juga harus dilakukan adalah dengan memberi dukungan berupa pendampingan kepada para pelaku UMKM untuk masuk ke ranah digital.
Saat ini, dari 64 juta pelaku UMKM, baru 13% atau delapan juta yang sudah terintegrasi dengan teknologi digital. Perbaikan ekosistem usaha juga akan terus dilakukan demi mempermudah munculnya usaha-usaha baru.
"Untuk itu kita telah melakukan reformasi regulasi besar-besaran melalui undang-undang omnibus Law Cipta kerja. Dengan undang-undang cipta kerja, UMKM, startup, akan lebih mudah membuka usaha baru. Regulasi yang rumit menjadi lebih sederhana. proses Perizinan diintegrasikan, dibuat simple dan transparan dengan bantuan teknologi," tandasnya. [*]
*Sumber: Mediaindonesia.com