BREAKING NEWS

Kemenag Pidie Hentikan Penyaluran Zakat ASN ke Baitul Mal, Alihkan ke UPZ Internal

 

Irwan, S.Ag., selaku Penanggung Jawab Zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten Pidie

PIDIE - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pidie Provinsi Aceh memutuskan tidak memperpanjang Memorandum of Understanding (MoU) dengan Baitul Mal Pidie terkait pengelolaan zakat penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi tersebut. Kebijakan ini berlaku setelah berakhirnya masa kerja sama pada Juni 2022.

Menurut Irwan, S.Ag., Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Pidie, selama satu tahun pelaksanaan MoU (Mei 2021–Juni 2022), total zakat yang disetorkan mencapai Rp462.340.309. Dana tersebut berasal dari pemotongan 2,5% penghasilan 850 ASN yang memenuhi kriteria wajib zakat, dengan penyaluran dilakukan setiap triwulan.

"Baitul Mal Pidie sebelumnya kami tunjuk sebagai amil zakat resmi di kabupaten ini. Sebanyak 40% dana dialokasikan untuk guru honorer di lingkungan RA, MIN, MTsN, dan MAN, dengan besaran Rp1 juta per penerima. Data penyaluran 60% sisanya tidak kami miliki," jelas Irwan pada Jumat (2/5/2025).

Irwan menegaskan, penghentian kerja sama lebih disebabkan oleh revisi nisab zakat penghasilan ASN dari Rp6,9 juta menjadi Rp10,5 juta per bulan, yang mengurangi jumlah pegawai wajib zakat dan nominal terkumpul.

"Sejak perubahan aturan, realisasi zakat menurun signifikan. Kami prioritaskan penyaluran untuk mustahik internal, seperti siswa yatim dan guru honorer di sekolah Kemenag, melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kami," tambahnya.

Irwan membantah spekulasi bahwa putusan ini terkait kinerja Baitul Mal Pidie dalam penyaluran zakat, infak, dan sedekah (ZIS), atau konflik internal lembaga. "Kebijakan murni karena pertimbangan efektivitas dan kebutuhan prioritas mustahik di lingkungan kami," tegasnya. [Red]