33 Anggota Geng Motor Diciduk di Aceh, Tiga Orang Terseret Kasus Pembacokan
Bener Meriah, Aceh – Aksi kekerasan yang melibatkan geng motor kembali mencoreng ketenangan masyarakat. Sebanyak 33 anggota geng motor di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, diamankan pihak kepolisian setelah dua pelajar menjadi korban pembacokan. Dari jumlah tersebut, tiga orang dewasa, termasuk pemimpin geng, ditetapkan sebagai tersangka utama dalam insiden tersebut.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, mengungkapkan bahwa dua korban, yakni AR (17) asal Aceh Tengah dan HA (15) dari Bener Meriah, mengalami luka-luka akibat kekerasan fisik. AR menderita luka bacok di tangan dan punggung, sementara HA mengalami memar di pelipis kiri serta bagian belakang kepala.
Laporan pertama terkait insiden pembacokan masuk pada Minggu (4/5), disusul laporan kedua pada Selasa (6/5). Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat segera melakukan penyelidikan yang mengarah pada penangkapan RM (19), yang diketahui sebagai ketua salah satu geng motor di wilayah tersebut.
Dalam pengembangan kasus, polisi turut menangkap dua pelaku lainnya yang diketahui berinisial AF alias Boker (21) dan SB alias Pedok (18). Ketiganya kini menghadapi jeratan hukum berdasarkan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara.
“Ketiganya telah memenuhi unsur untuk diproses secara hukum karena merupakan pelaku dewasa,” ujar AKBP Aris dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (9/5/2025).
Selain menetapkan tiga tersangka, kepolisian juga mengamankan 30 remaja lain yang diduga tergabung dalam geng motor. Dalam pemeriksaan, mereka diketahui terlibat dalam penyalahgunaan zat seperti minuman keras dan lem. Aksi mereka kerap diwarnai bentrok antarkelompok sebagai bentuk pencitraan eksistensi geng.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga bendera geng motor, dua celurit, enam pedang samurai, satu cambuk, satu gir motor, serta satu buah pisau.
Mengingat sebagian besar dari mereka masih berstatus di bawah umur, pihak kepolisian mengambil langkah pembinaan dengan melibatkan orang tua dan unsur terkait. Sebagai bagian dari penanganan, para remaja tersebut menyatakan pembubaran geng secara resmi melalui deklarasi bersama.
“Kami berharap peran aktif masyarakat, terutama para orang tua, lembaga pendidikan, dan pemerintah daerah dalam mengawasi dan membimbing generasi muda agar tidak terjerumus dalam perilaku menyimpang,” imbau Kapolres.
Ia juga menegaskan pentingnya upaya preventif melalui edukasi serta pemberdayaan pemuda dalam kegiatan yang bersifat positif dan konstruktif. “Mari kita ciptakan lingkungan yang sehat bagi tumbuh kembang generasi muda,” pungkasnya. [Red]