BREAKING NEWS

Jokowi: Prabowo dan Gibran Diakui Secara Konstitusional

 

Joko Widodo di kediamannya di Solo

SOLO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden sah secara konstitusional.

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi setelah Forum Purnawirawan TNI-Polri mengusulkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mencopot Gibran dari posisi Wakil Presiden.

"Semua orang sudah mengetahui bahwa Pak Presiden Prabowo Subianto dan Pak Wapres Gibran Rakabuming Raka telah diberi mandat oleh rakyat melalui pemilu," jelas Jokowi pada Senin (5/5/2025).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Senin (22/4/2024).

Kemudian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan Rapat Pleno Terbuka pada Rabu (24/4/2024) untuk menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, yang hasilnya adalah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk periode 2024-2029.

Mengenai anggapan bahwa Gibran melanggar konstitusi, Jokowi menilai tuduhan tersebut tidak berdasar. "Semua sudah melalui proses yang benar, sudah ada beberapa kali gugatan," ujarnya.

Jokowi juga menambahkan bahwa usulan dari Purnawirawan TNI-Polri adalah bagian dari aspirasi masyarakat Indonesia. "Ini adalah sebuah usulan, yang sah dalam negara demokrasi kita," kata Jokowi. [Red]