BREAKING NEWS

Organisasi Wartawan di Bireuen Desak Revisi Perbup Kerja Sama Media, Wakil Bupati Respons Positif

 


Bireuen - Sejumlah organisasi pers di Kabupaten Bireuen, yakni Serikat Wartawan Independen (SWI), Persatuan Wartawan Aceh (PWA), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), dan Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), menyuarakan aspirasi mereka terkait regulasi kerja sama media dengan pemerintah. 

Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Wakil Bupati Bireuen, Ir. Razuardi, MT, yang berlangsung di ruang kerjanya pada Rabu, (07/05/2025) lalu.

Pertemuan tersebut menyoroti Peraturan Bupati (Perbup) Bireuen Nomor 46 Tahun 2022, yang merupakan revisi dari Perbup Nomor 14 Tahun 2021, terkait pedoman kerja sama publikasi penyelenggaraan pemerintahan melalui media massa. 

Para perwakilan organisasi menilai sejumlah ketentuan dalam Perbup tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi dan dinamika media lokal saat ini.

Koordinator gabungan organisasi wartawan, Yusri, M.Sos, dalam kesempatan itu menyerahkan secara resmi dokumen usulan revisi kepada Wakil Bupati. Ia menekankan pentingnya pembaruan regulasi agar mekanisme kemitraan antara pemerintah dan media dapat berlangsung secara adil, transparan, dan inklusif.

“Perlu ada penyesuaian agar Perbup ini mampu mengakomodasi keberagaman media lokal dan menciptakan kerja sama publikasi yang setara,” ujar Yusri.

Menanggapi masukan tersebut, Wakil Bupati Razuardi menyampaikan apresiasi atas kepedulian insan pers terhadap kualitas hubungan kemitraan dengan pemerintah. Ia menyatakan kesiapan pihaknya untuk menindaklanjuti aspirasi itu dengan melibatkan instansi terkait.

“Insya Allah, kami akan memfasilitasi pertemuan antara Dinas Kominfo, Bagian Humas, Sekretariat Daerah, dan para ketua organisasi wartawan guna membahas usulan ini secara komprehensif,” kata Razuardi.

Inisiatif ini mendapat sambutan positif dari kalangan jurnalis dan diharapkan menjadi titik awal reformulasi kebijakan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri media. Selain mendorong profesionalisme dan transparansi, langkah ini juga memperkuat komitmen bersama dalam menjaga kemerdekaan pers di daerah.

Para jurnalis diimbau untuk tetap menjunjung tinggi etika profesi dalam menjalankan tugasnya sebagai penyampai informasi publik, sementara pemerintah diharapkan lebih responsif terhadap perubahan lanskap media yang terus bergerak dinamis. [Red]